BATAM,wartapembaruan.id — Debitur PT. TAF, Husaini beserta istrinya kembali memberikan pernyataan sikap atas kekecewaanya terhadap perihal penarikan unit mobil miliknya.
Hal tersebut membuatnya mendatangi Kuasa Hukumnya Musrin SH,Rabu (14/10/2020) lalu dimana kuasa hukum akan mengambil langkah-langkah hukum terkait 2 (dua) unit kendaraan Toyota Avanza BP 1405 MO dan Toyota Avanza BP 1194 MR yang tempo hari ditarik pihak eksternal PT. TAF Finance tersebut.
“Saya benar-benar sangat kecewa dengan keputusan dari eksternal PT. TAF yang menarik kendaraan pada kondisi pandemi Covid-19. Seharusnya bisa memberikan keringanan, ini malah tidak ada sama sekali,”tegasnya.
Padahal saya sudah mengambil mobil dileasing PT. TAF ini, sudah 5 (lima) unit kendaraan, giliran sedang terdampak Covid-19,mereka sewenang wenang menarik kendaraan tersebut.
“Selaku debitur meminta keadilan agar hak-hak saya tidak hangus begitu saja atau ditelan PT.TAF Finance,” tegasnya.
Sementara itu, Musrin SH selaku kuasa hukumnya, mengatakan pihak finance tidak boleh melakukan penarikan pada saat situasi dalam kondisi Pandemi covid 19,dimana pemerintah juga sudah melarang untuk melakukan penarikan unit kendaraan dimasa sekarang.
“Tetapi PT TAF tetap melakukan penarikan tanpa melakukan koordinasi dengan pihak klien kami,dan itu sangat di sayangkan,”terang Musrin SH.
Ia mengungkapkan, Klien kami ini tidak pernah diberikan surat SP 1,2 atau pun 3 terkait penarikan kendaraan tersebut,malah diberikan ke orang lain,yang sama sekali tidak ada hubungan dengan pihak debitur.
“Jelas itu namanya sewenang-wenang seharusnya ada proses informasi kepihak debitur,” ungkapnya.
Untuk itu, hal itu maka kita akan mengambil langkah hukum pidana dan juga perdatanya,semoga tidak terjadi lagi kepada debitur lain,yang dilakukan PT TAF Finance ini,khususnya Batam dan umumnya sekala nasional.
“Apalagi, sekarang ekonomi nasional lagi tidak kondusif dan kondisi pailit semua, dampak dari pandemi Covid-19 ini,dan sebelumnya klien kami tidak pernah melakukan tunggakan apapun itu dan kini mimpi itu sirna 2 (dua) unit mobil itu sudah ditarik pihak PT.TAF Finance,” terangnya.
Lanjutnya, sejauh ini tidak mengetahui apakah pihak ke 3 itu memiliki lisensi atau tidak dan kita sudah mendatangi PT. TAF,sepertinya PT.TAF sudah merasa benar, sehingga kami melakukan langkah-langkah hukum ini.
Sementara itu, Boby Irvantos selaku Koordinator Kolektor PT. TAF Finance, saat awak media ini menanyakan melalui sambungan selulernya, mengungkapkan untuk saat ini saya belum bisa terlalu jauh menyampaikan.
“Namun informasi yang saya terima, pihak debitur Husaini ini, sudah melakukan upaya hukum dan kita sebagai pihak leasing juga sudah menyiapkan langkah-langkah hukum juga,” tutupnya.(Tim)