BATAM,wartapembaruan.id – Tinggal menghitung hari, proses pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang mulai agak memanas, hal tersebut terbuktinya adanya oknum yang melakukan aksi perusakan baliho pasangan calon (Paslon) Wali Kota Nomor Urut 2 Batam Muhammad Rudi – Amsakar Achmad (Ramah) yang terjadi disejumlah titik.
Menanggapi hal itu,ketua TIM advokasi hukum Ramah, Haryanto mengatakan dimana baliho pasangan Rudi – Amsakar yang dibuat Relawan atau pendukungnya terpasang di Baloi Permai dan Bengkong kota Batam, dirusak orang tidak dikenal (OTK) hanya tinggal tiangnya saja dan baliho dirobek.
“Iya, benar adanya perusakan alat peraga kampanye pasangan nomor urut 2 Rudi- Amsakar, dirusak orang tidak dikenal, akibatnya balihonya tinggal tiang saja,”kata Haryanto Sabtu (31/10/2020) di Golden Prawn, Bengkong, Batam.
Menurutnya, Bukti dari kejadian perusakan tersebut pihaknya juga membuat laporan ke Bawaslu atas nama Pelapor Suwarjo pada Sabtu 31 Oktober 2020 dengan nomor 011/LP/PW/kota/10.02/X/2020 yang diterima langsung oleh Komisioner Bawaslu kota Batam Bosar Hasibuan.
“Dalam surat laporannya itu, tertulis laporan dugaan pelanggaran pemilihan walikota provinsi Kepulauan Riau,”tegas Haryanto.
Ia juga menjelaskan pihaknya saat ini sudah membuat laporan ke Bawaslu Batam untuk lebih cepat menelusuri dugaan perusakan alat peraga kampanye pasangan nomor urut 2 Rudi-Amsakar Achmad.
“Kita percayakan pada instansi Bawaslu Batam untuk menelusuri atas kejadian perusakan APK, tentunya pihaknya tidak boleh berprasangka buruk dulu atas kejadian ini. Intinya Bawaslu tentu akan menelusurinya,”jelas Haryanto.
Kemudian lanjut Haryanto, ada sejumlah titik yang menjadi sasaran pengrusakan APK, namun yang paling parah itu ada di Baloi Permai, dibuktikan foto dan balihonya hanya tinggal tiang penyangga saja.
“Tujuan kami itu laporan ada 28 Oktober atas laporan warga, nah kalau ada laporan itu wajib tim menelusuri, harapan kita semua masyarakat Batam yang juga ikut serta dalam kompetensi ini ayo sama-sama menjaga terhadap keberlangsungan kampanye sampai tanggal 5 Desember 2020,”jelasnya.
Sebelumnya, jelas menyebukan bahwa perusakan APK peserta Pilkada jelas tertuang dalam undang-undang Nomor 7 tahun 2017, dapat dikenakan sanksi pidana pemilu maksimal denda Rp 24 juta.
“Sekali lagi berdasarkan pasal 521 junto pasal 280 ayat 1 undang-undang RI nomor 7 tahun 2017,”sebutnya.
Untuk itu, kita mohon lah dengan kawan-kawan dengan sengaja, akan tetapi kalau dilihat APK kami itu memang disengajakan karena utuh hilang total fotonya satu lembar.
Bagi kami tim pemenangan RAMAH, ini merupakan suatu penghinaan, jadi kita berharap sekali lagi, alat peraga kampanye jangan diganggu karena ini kan ajang demokrasi, juga memberikan ajang pengenalan kepada paslon,”pungkasnya.(*)