DUMAI,wartapembaruan.id – Kawasan lahan industri seluas 1440 Ha yang berada di jalan melati ujung Kelurahan Tanjung penyebal Kecamatan sungai sembilan Dumai, dalam waktu dekat ini bakal ada pembayaran ganti rugi.
Ketika di konfirmasi wartawan kepada Yunus ia juga selaku tim klarifikasi pembebasan lahan pada 29/01/2021 di rumah kediamannya menjelaskan
“Kawasan lahan industri yang berada di jalan melati kelurahan TP.penyebal Kecamatan Sungai Sembilan didatangi investor 5 negara,rencananya membangun pabrik kelapa sawit (PKS) seluas 1440 Ha di kawasan tersebut, dari seluas 1440 Ha tersebut terdiri dari beberapa kelompok pemilik lahan,yang mana sementara ini kita sedang mempersiapkan diri dalam proses melakukan klarifikasi melengkapi mengumpulkan data data administrasi surat surat tanah yang akurat dari si pemilik tanah masing-masing pemilik,” terang Yunus
Lanjut Yunus lagi, dari jumlah kuota 1440 Ha tersebut sementara ini yang sudah terdata akurat sudah mencapai 1000 Ha/surat dan masih ada kekurangan sekitar 400 ha/surat lagi,kemudian kita buat data rekapnya dan lengkap dengan tanda tangan pemilik lahannya,
Di perkirakan pada Maret 2021 mendatang akan ada pembayaran panjar ganti rugi lahan dari investor, imbuh Yunus kepada wartawan.(Muhardi)